TANJUNGPINANG, SIJORITODAYcom – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan oknum Ustadz yang menjadi salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur di Perumahan Griya Puspandari Asri Km 12 arah Kijang.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra dalam pers release menuturkan, pelaku yang berinisial RZI itu menyetubuhi anak dibawah umur yang berinisial N A (13) dengan dalih ingin mengantar korban ke rumah teman korban yang berada di belakang swalayan Pinang Lestari.
Namun ternyata pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah teman korban tapi justru ke rumah pelaku.
“Sekira bulan Oktober tahun 2019 tersangka Ramdoni menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah diperjalanan tersangka tidak membawa korban ke rumah teman korban melainkan ke rumah tersangka,” katanya, Kamis (17/5/2021).
Setelah tiba di rumah pelaku, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian saat di dalam rumah tersangka membuka pakaian korban dan menyuruh korban untuk tidur di atas karpet ruang tengah.
Berdasarkan laporan yang telah diterima dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, selain berprofesi sebagai ustadz pelaku juga berprofesi sebagai guru ngaji.
Usai ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul dengan korban.
“Anggota Reskrim bergerak cepat mendatangi Rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, adapun dalam proses penangkapan, dijelaskan kepada pelaku tentang perkara yang diprasangkakan kepadanya, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna menindak lanjuti kasus ini,” tambahnya.
(Mis)
Editor: Nuel









































