Harus Disepakati Kontribusi dan Kompensasi
NATUNA,SIJORITODAY.com – Rencana masuknya investor pertambangan ke Kabupaten Natuna sudah mulai berhembus. Perusahaan diminta memberikan kontribusi bagi daerah. Serta kompensasi bagi masyarakat sekitar.
Hal ini disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi. Melalui kontribusi itu menmabah pundi-pundi daerah.
Ia menuturkan, terkait kewenangan izin berada di provinsi dan kementerian terkait.
Pemerintah daerah hanya memberikan peluang titik lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna.
“Betul, memang ada rencana penambangan pasir di Teluk Buton. Namun semua kewenangannya tidak di kabupaten tapi di provinsi dan kementerian. Kita hanya
Wan Siswandi mengatakan, sebelum perusahaan beroperasi di Natuna, ada beberapa hal harus disepakati. Salah satunya mengenai kegiatan pasca tambang, Amdal dan kompensasi terhadap masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada Peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai retribusi. Ditentukan, daerah akan mendapat bagian 10 persen dari hasil kegiatan penambangan.
“Perdanya sudah dibuat. Nanti kalau sudah jalan kita tinggal ikuti sesuai aturan. Karena aturan dan mekanismenya dari pusat semua, kita hanya punya wilayah saja,” ujarnya.
Tambahnya, jadi apabila pertambangan sudah berjalan, maka ekspor pasir kuarsa akan dilaksanakan pada pertengahan 2022. Dari sini pemerintah daerah akan mendapat retribusi, sebab penambangannya ada di daratan.
“Kalau tambang ini sudah jalan, PAD yang kita peroleh cukup besar, karena langsung masuk ke daerah. Berbeda dengan dana bagi hasil migas. Masuk ke provinsi dulu, baru dibagi ke setiap daerah di Kepri,” tuturnya. (prb)
Editor : Desi






































