TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dua berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Anambas di limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna di Anambas menunggu surat penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Terdakwa inisial MI dan MA dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPB) Anambas tahun 2020.
Kepala Kejari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas berhati-hati mengelola keuangan daerah atau negara.
Mengikuti ketentuan berlaku dan menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi.
Ia pun menuturkan, penyerahan berkas melalui Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda ke PN Tanjungpinang. (prb)
Editor : Liza
Baca Juga : Sidang Pertama Dugaan Korupsi Insentif Nakes






































