
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menyampaikan, sejumlah nama calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tercantum sebagai pengurus partai politik.
Ia menuturkan, sebagian besar dari mereka mengaku tidak pernah mendaftarkan diri ke partai politik, sehingga ada indikasi dicatut.
“Sebagian ada yang di dalam keanggotaan partai politik, tapi rata-rata mereka ada yang mengakui tidak pernah mendaftar keanggotaan partai politik,” katanya, Rabu (28/9/2022).
Zaini menerangkan, peserta baru mengetahui namanya dicatut saat proses pendaftaran berkas.
“Saat pendaftaran berkas, kami memfasilitasi pengecekan ke link infopemilu dan disitu mereka bisa lihat apakah mereka terdaftar keanggotaan partai politik,” terangnya.
Nama-nama yang terdaftar sebagai pengurus partai politik pun sudah diserahkan ke KPU Tanjungpinang untuk dilakukan pengecekan di website Sipol.
“Seluruh nama-nama ini akan kami sampaikan kepada KPU untuk dilakukan pengecekan di website Sipol untuk memastikan mereka bebas dari partai politik. Badan ad hoc harus mandiri, independen, bukan partisan partai politik,” tuturnya.
Berangkat dari peristiwa ini, Zaini pun mengimbau masyarakat untuk memastikan hak pilihnya dengan mengecek ke website InfoPemilu.
Masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai pengurus partai dapat melapor ke KPU Tanjungpinang agar dihapus dari daftar anggota partai politik.
“Masyarakat bisa mengecek langsung ke link infopemilu dan bisa melaporkan ke KPU Tanjungpinang,” imbaunya.
Komisioner Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap partai politik dan masyarakat yang namanya dicatut.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui namanya dicatut sebagai pengurus partai politik.
“Kita akan minta klarifikasi lanjut dari yang bersangkutan dan partai yang mencatut,” tambahnya.
Penulis: Nuel








































