KARIMUN, SIJORITODAY.com – Tim Bea Cukai Karimun terus melakukan upaya pencegahan dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Hal ini seperti yang dilaksanakan diberbagai warung, Kamis (29/9).
Kepala Kantor KPPBC Type Madya B Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra melalui Bagian Humas Winarto mengatakan, kegiatan ini dilakukan serentak diseluruh Indonesia.
Demi mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Disampaikan Winarto, dalam melaksanakan tugas, Bea Cukai Karimun bersama Bea Cukai Kanwilsus Kepri melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dari tanggal 12 hingga 18 September 2022 lalu.
Bertempat di Pulau Karimun Besar temasuk Pulau Parit, Kundur, Tanjung Batu, maupu Moro.
Kegiatan dibagi menjadi dua tim dengan gabungan antara anggota Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepri.
“Dalam operasi tersebut, Satgas Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 16.696 batang dan MMEA ilegal sejumlah 115,44 liter dengan perkiraan nilai barang Rp25.482.640 dan potensi kerugian negara sebesar Rp11.964.500 “, sebutnya.
Guna menambah pengetahuan, Satgas Bea dan Cukai juga memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal terhadap para pedagang atau toko yang menjual rokok.
Adapun ciri ciri rokok ilegal yaitu, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.
Berdasarkan temuan rokok polos menjadi modus yang paling sering ditemukan diwilayah Karimun
“Alasan para pedagang masih menjual rokok ilegal salah satunya keuntungan yang lumayan besar dan permintaan dari masyarakat yang masih tinggi. Harga rokok ilegal murah dikarenakan tidak adanya cukai sebagai pungutan negara yang diberikan kepada barang kena cukai tersebut. Pihak produsen tidak memberikan kontribusi kepada negara dan merugikan produsen yang telah mengikuti aturan sesuai undang undang yang berlaku,” terangnya.
Kedepannya, dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan peredaran rokok ilegal berkurang dan bisa berhenti diperjualbelikan agar negara tidak dirugikan.
“Pihak Bea Cukai sendiri terus berupaya melakukan pengawasan sesuai fungsinya yaitu community protector agar rokok dan MMEA ilegal tidak lagi beredar di Indonesia,” pungkas Winarto.
Penulis: Sunar
Editor: Liza





































