
PEKANBARU,SIJROITODAY.com – DPRD Riau menggelar rapat paripurna Rancancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Yulisman di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Riau, Kamis (02/02/2023).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari, Ketua Fraksi PAN Sahidin, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Wakil Ketua Fraksi PKB Dani M. Nursalam, Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi, Sekretaris Partai Demokrat Eddy A. Mohd Yatim, beserta Anggota DPRD Riau yang hadir.
Rapat ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Jajaran Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Riau, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat Provinsi Riau yang tertib dan tentram diperlukan peraturan di bidang ketertiban umum.
Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 di antaranya adalah Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Gubri.
Wagubri menjelaskan, bahwa pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” jelas Wagubri
Selanjutnya juga dikatakan, bahwa Provinsi Riau saat ini untuk pertama kali menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Dengan begitu, sudah wajib untuk Pemerintah Daerah menerapkan instrumen hukum ini dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman sebagai memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Maka merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkas Wagubri. (Advertorial/Superleni)










































