Khairul Rijal, Sekretaris Umum HMI Badan Koordinasi (Badko) Riau-Kepri Periode 2024-2026

Oleh : Khairul Rijal
Sekretaris Umum HMI Badan Koordinasi (Badko) Riau-Kepri Periode 2024-2026

Demokrasi sebagai sebuah sistem politik modern telah menjadi paradigma dominan dalam tata kelola negara di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Demokrasi tidak hanya dipahami sebagai mekanisme pemilihan umum, tetapi juga mencakup ruang kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul. Salah satu manifestasi konkret dari kebebasan tersebut adalah demonstrasi atau unjuk rasa. Dalam ranah akademik, demonstrasi dipandang sebagai ekspresi politik masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada negara atau pihak-pihak yang dianggap berwenang. Oleh karena itu, hubungan antara demokrasi dan demonstrasi bersifat inheren, di mana demonstrasi menjadi instrumen penting dalam menjaga vitalitas demokrasi itu sendiri.

Melihat pelbagai dinamika politik yang serat terjadi huru hara berunjuk rasa dari kalangan mahasiswa sampai, serikat ojek online, masyarakat sipil dan influencer. Yang menuntut negara untuk mengambil sikap tegas dari permasalahan yang di tuntut oleh elemen masyarakat.

Merujuk tagar Peringatan Darurat hingga Indonesia Gelap dengan flayer yang berlatar belakang burung garuda. Tidak tinggal diam generasi Z juga merespon dari dinamika politik yang terjadi di Indonesia. Kerap mencuat gejolak yang besar di tanah air, hingga sampai pada momen HUT Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia kerap di warnai gerakan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat tidak menutup sampai terjadi gejolak yang begitu besar hingga sampai pada titik pembakaran fasilitas umum dan pembakaran gedung, namun sampai saat ini peristiwa vandalisme yang terjadi belum menunjukkan titik terang pelaku yang sebenarnya.

Hal ini pula Gen Z yang mulai adaktif terhadap isu politik di tanah air menjadi atensi dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan ketentuan penyampaian pendapat untuk siswa. Singkatnya, siswa yang mau melakukan demonstrasi dihimbau mengikuti ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud yaitu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Demokrasi: Konsep dan Teori

Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuasaan), yang berarti “kekuasaan rakyat.” Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai government of the people, by the people, and for the people. Definisi ini menekankan tiga aspek penting: pemerintahan dijalankan oleh rakyat, berasal dari rakyat, dan untuk kepentingan rakyat.

Secara teoritis, Robert A. Dahl dalam bukunya Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menjelaskan bahwa demokrasi modern harus memiliki dua dimensi penting: (1) partisipasi politik yang luas, dan (2) kompetisi politik yang bebas. Partisipasi tidak hanya dimaknai dalam konteks pemilu, melainkan juga mencakup keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan publik, termasuk melalui aksi kolektif seperti demonstrasi.

Joseph Schumpeter (1942) memandang demokrasi secara minimalis sebagai prosedur institusional untuk memilih pemimpin melalui kompetisi elektoral. Namun, pendekatan ini sering dikritik karena mengabaikan aspek substantif demokrasi, yaitu jaminan hak-hak sipil dan politik. Di sinilah demonstrasi memiliki peran fundamental, karena melalui aksi kolektif rakyat dapat mengingatkan negara agar tidak sekadar menjalankan demokrasi prosedural, tetapi juga mewujudkan demokrasi substantif.

Demonstrasi: Definisi dan Karakteristik

Demonstrasi dapat dipahami sebagai suatu bentuk tindakan kolektif yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan menyampaikan pendapat, aspirasi, atau tuntutan terhadap kebijakan publik maupun tindakan pemerintah. Menurut Charles Tilly (2004), demonstrasi merupakan bagian dari contentious politics, yaitu politik yang timbul ketika warga negara mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap otoritas yang berkuasa melalui aksi kolektif.

Dalam perspektif sosiologis, demonstrasi memiliki tiga karakteristik utama:
1. Kolektivitas: demonstrasi melibatkan partisipasi banyak orang yang memiliki tujuan bersama.
2. Ekspresi publik: aksi dilakukan di ruang publik untuk menampilkan pesan politik secara luas.
3. Tujuan politis: meski sering berangkat dari persoalan sosial, ekonomi, atau budaya, demonstrasi pada akhirnya bertujuan mendorong perubahan kebijakan atau perilaku otoritas.

Demokrasi dan Demonstrasi: Relasi Dialektis

Dalam kerangka demokrasi, demonstrasi dipandang sebagai sarana kontrol sosial terhadap kekuasaan. Jurgen Habermas (1984) melalui konsep public sphere menegaskan bahwa masyarakat sipil membutuhkan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan kritik terhadap negara. Demonstrasi merupakan salah satu wujud public sphere dalam tindakan nyata, karena menghadirkan forum terbuka di mana aspirasi masyarakat didengar dan diperhatikan.

Di sisi lain, demonstrasi juga menjadi indikator sehat atau tidaknya sebuah demokrasi. Negara yang represif cenderung membatasi ruang demonstrasi, sedangkan negara yang demokratis memberi jaminan terhadap kebebasan tersebut, meski tetap dalam koridor hukum. Dengan demikian, demonstrasi tidak hanya bagian dari demokrasi, tetapi juga mekanisme vital untuk menjaga akuntabilitas dan responsivitas pemerintah.

Landasan Hukum Demonstrasi dalam Demokrasi

Dalam konteks Indonesia, hak untuk berdemonstrasi dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan konstitusional ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur prosedur dan tata cara demonstrasi.

Secara normatif, negara berkewajiban melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat, sepanjang tidak melanggar ketertiban umum, keamanan, dan hak orang lain. Inilah yang disebut dengan prinsip rule of law dalam demokrasi, di mana kebebasan dijalankan dalam kerangka hukum, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban sosial dapat tercapai.

Fungsi Demonstrasi dalam Demokrasi

Demonstrasi memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan demokrasi, antara lain:
1. Kontrol terhadap kekuasaan
Demonstrasi menjadi sarana rakyat untuk mengawasi pemerintah. Ketika mekanisme formal seperti parlemen dianggap tidak efektif, demonstrasi menjadi kanal alternatif bagi masyarakat sipil.
2. Pendidikan politik
Melalui demonstrasi, masyarakat belajar untuk menyuarakan kepentingan mereka, mengenali hak-haknya, dan memahami dinamika politik. Paulo Freire (1970) menyebut hal ini sebagai proses conscientization atau penyadaran kritis.
3. Artikulasi kepentingan
Demonstrasi memungkinkan kelompok sosial yang marginal untuk menyuarakan aspirasi yang sering terpinggirkan dalam ruang formal.
4. Sarana perubahan sosial
Banyak perubahan kebijakan besar di dunia yang lahir dari demonstrasi, misalnya gerakan hak sipil di Amerika Serikat, reformasi politik di Eropa Timur, hingga Reformasi 1998 di Indonesia.

Dinamika dan Tantangan Demonstrasi

Meskipun esensial, demonstrasi juga menghadapi berbagai tantangan. Pertama, potensi anarkisme. Ketika tidak terkendali, demonstrasi dapat berubah menjadi kerusuhan yang justru merusak citra demokrasi. Kedua, represivitas aparat. Tidak jarang aparat keamanan menggunakan pendekatan kekerasan yang berlebihan dalam membubarkan demonstrasi, yang justru melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, kooptasi politik. Demonstrasi kerap dimanfaatkan oleh elite politik untuk kepentingan kekuasaan, sehingga mengaburkan suara asli rakyat. Keempat, fragmentasi gerakan. Tanpa koordinasi yang solid, demonstrasi mudah terpecah dan kehilangan orientasi politiknya.

Demonstrasi dalam Konteks Indonesia

Di Indonesia, demonstrasi memiliki sejarah panjang. Mulai dari pergerakan nasional awal abad ke-20, demonstrasi mahasiswa pada 1966 yang menumbangkan Orde Lama, hingga demonstrasi mahasiswa 1998 yang menggulingkan Orde Baru. Semua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi merupakan elemen penting dalam transisi demokrasi Indonesia.

Namun, pasca reformasi, demonstrasi sering menghadapi ambivalensi. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dijamin. Di sisi lain, praktik represif aparat masih sering terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi di Indonesia sudah substantif, atau masih terjebak dalam formalisme prosedural?

Kesimpulan

Demokrasi dan demonstrasi memiliki relasi dialektis yang saling menguatkan. Demokrasi menyediakan ruang hukum dan politik bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, sementara demonstrasi menjadi mekanisme vital untuk mengontrol kekuasaan, mendidik masyarakat, dan mendorong perubahan sosial.

Namun, demonstrasi tidak boleh dipandang semata sebagai ritual politik, melainkan sebagai ekspresi substantif dari kehendak rakyat. Agar demokrasi tetap hidup dan sehat, negara harus menjamin kebebasan demonstrasi sekaligus menjaga ketertiban publik. Di sisi lain, demonstrasi harus dijalankan secara bertanggung jawab, terorganisir, dan berorientasi pada perubahan yang konstruktif.

Dengan demikian, demokrasi tanpa demonstrasi akan kehilangan vitalitasnya, sementara demonstrasi tanpa demokrasi akan kehilangan legitimasi dan rentan terhadap represi. Keduanya harus berjalan beriringan dalam membangun masyarakat yang adil, bebas, dan bermartabat.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here