AIT saat jumpa pers di kediamannya, Jumat (17/4/2026) malam. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Tidak adanya unsur bukti yang memperkuat laporan atas dugaan kasus penipuan, pemerasan hingga tindakan asusila pelecehan seksual yang dlakukan terlapor inisial AIT akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Karimun melakukan penghentian penyelidikan atau SP2-Lid atas kasus tersebut.

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2-Lid) bernomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026 itu telah diterima AIT.

Laporan atas dugaan kasus penipuan, pemerasan bahkan hingga perbuatan asusila pelecehan seksual oleh AIT itu dilaporkan oleh sekelompok warga Karimun pada bulan Desember 2025 tahun lalu.

AIT merasa tidak terima, ia pun akan melaporkan balek atas tuduhan kasus yang menimpanya.

“Saya merasa difinah, tuduhan kasus ini menjadi beban moral bagi saya dan keluarga saya. Bahkan, saya dan keluarga akan diusir dari Karimun hingga viral di beranda media sosial,” ungkap AIT saat gelar jumpa pers di kediamannya, Jumat (17/4/2026) malam.

Dikatakan AIT, ia sebenarnya sudah melaporkan ketidakterimaan atas tuduhan perkara ini ke Polda Kepri bahkan ke pihak Mabes Polri berapa bulan lalu.

“Ya sudah saya laporkan, namun belum ada kelanjutannya karena belum ada kepastian dari pihak penyidik Reskrim Polres Karimun. Ini sudah ada kepastian dengan dikeluarkan SP3 Lid, laporan itu pasti kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia pun menyinggung adanya aktor intelektual dalam dugaan perkara kasusnya.

“Saya tahu ada aktor intelektual berada di belakang layar, itu akan saya perkarakan juga, tunggu tanggal mainya,” pungkas AIT geram.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here