BATAM,SIJORITODAY.com — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota di wilayah Kepri untuk merespons cepat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, pada Selasa (08/09/2026) di Batam.
Langkah antisipasi cepat dinilai sangat mendesak mengingat laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menyatakan Indonesia memasuki puncak musim kemarau hingga Oktober mendatang, sehingga risiko munculnya titik api akibat faktor cuaca maupun kesengajaan pembukaan lahan meningkat sangat tinggi.
Melalui Instruksi Presiden tersebut, Presiden memberikan arahan tegas kepada jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan hukum tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan oleh pihak korporasi maupun perkebunan komersial.
Pemerintah daerah juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan atau aturan daerah agar tidak ada celah izin yang melegalisasi pembakaran hutan.
Adapun aturan kearifan lokal bagi masyarakat dibatasi secara sangat ketat, yaitu hanya untuk kebutuhan pangan subsisten maksimal dua hektar per kepala keluarga, wajib membuat sekat bakar, serta tidak boleh dilakukan di area gambut maupun saat wilayah berstatus siaga darurat.
Sebagai solusinya, pemerintah daerah dan para pemegang izin usaha diwajibkan memfasilitasi penyediaan alat berat seperti ekskavator untuk membantu masyarakat mengolah lahan tanpa perlu membakarnya.
Merujuk pada Instruksi Presiden tersebut, Lagat Siadari mendorong Gubernur Kepri agar secepatnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat provinsi sekaligus mengoordinasikan pembentukan satuan tugas di tingkat kabupaten dan kota.
Langkah ini penting dilakukan agar seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga jajaran aparat dapat menyatukan langkah dalam menghadapi ancaman darurat bencana kebakaran.
“Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran hutan,” ujar Lagat.
Meskipun wilayah Kepulauan Riau tidak tergolong sebagai kawasan endemik kebakaran, Ia mengingatkan bahwa potensi kebakaran di daerah ini tetap sangat tinggi.
Kawasan yang masih memiliki bentangan hutan cukup luas seperti Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan membutuhkan perhatian khusus agar kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar dihentikan untuk sementara waktu demi mencegah situasi yang memburuk.
“Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan,” kata Lagat.
Di samping itu, para Bupati dan Wali Kota diimbau untuk menggerakkan aparat hingga tingkat kelurahan dan desa guna mengedukasi masyarakat.
Warga diharapkan aktif melapor kepada petugas jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran di pemukiman, lahan terlantar, maupun lokasi pembukaan lahan agar upaya pemadaman dapat dilakukan sejak dini.
Selanjutnya, Lagat juga menyoroti pentingnya penanganan asap kiriman dari pulau Sumatera yang kerap melintasi kawasan Batam dan Tanjungpinang.
Penanganan udara yang cepat dan bersih sangat vital untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kenyamanan para investor, sehingga aktivitas industri dan perekonomian di Batam tidak terganggu.
“Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau,” tutupnya. ***/SP
Editor: Nuel







































