
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan verifikasi faktual terhadap UPTD Labkesmas Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026) pagi.
Proses verifikasi dilakukan secara daring melalui Zoom dan dipandu oleh Eko Wulandaru dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, selaku Kepala Subdirektorat Wilayah II.
Sekretaris Daerah Kepri, Misni mengatakan, Labkesmas tersebut dibangun pada 2025 dengan pagu anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI.
Kehadirannya memberikan tambahan kapasitas bagi daerah dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Fungsinya tidak hanya untuk melakukan pemeriksaan sampel kesehatan. Labkesmas juga disiapkan sebagai pusat rujukan regional untuk pemeriksaan kesehatan lingkungan di pulau-pulau, mendukung kewaspadaan dini terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB), serta memantau parameter kesehatan daerah secara berkala.
Fasilitas pemeriksaan air, keamanan pangan dan deteksi dini penyakit menular menjadi bagian penting dari fungsi tersebut.
Dengan demikian, informasi yang dihasilkan laboratorium dapat menjadi salah satu dasar dalam melihat kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan secara lebih menyeluruh.
Misni berharap keberadaan Labkesmas akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan laboratorium kesehatan.
“Kehadiran labkesmas ini akan memudahkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau,” katanya.
Menurut Misni, pemeriksaan laboratorium juga memiliki kaitan erat dengan upaya pencegahan penyakit.
Kondisi lingkungan dan keamanan pangan, misalnya, dapat menjadi faktor yang memengaruhi kesehatan masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan kualitas air bersih, limbah, tanah, udara hingga kandungan produk makanan menjadi bagian dari fungsi yang dapat dilakukan Labkesmas.
“Karena tujuan utama laboratorium ini ialah untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan di lingkungan masyarakat,” paparnya.
Verifikasi faktual yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan kesiapan kelembagaan dan operasional fasilitas tersebut dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat di Kepri.
Penulis: Evan
Editor: Nuel







































