NATUNA, SIJORITODAY.Com – – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna Iskandar,S.Sos,MA melalui Surat Edaran Nomor 550/DISHUB/2017/22, tentang Keselamatan Pelayaran, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Keselamatan Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran, dengan ini menghimbau kepada para pemilik/Nakhoda Kapal Motor yang beroperasi diwilayah Perairan Kabupaten Natuna untuk dapat memperhatikan keselamatan pelayaran dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemilik/Nakhoda mengangkut penumpang dan barang sesuai dengan kapasitas Kapal Motor yang diizinkan, jika melanggar sesuai izin yang diberikan, Nakhoda dapat didenda dan Surat Izin (Sertifikat Keselamatan) akan dicabut.

2. Pemilik/Nakhoda wajib menyiapkan alat keselamatan berupa Baju Pelampung (Life Jacket), Ban Penolong (Life Buoy) dan racun api.

3. Kapal Motor yang ingin melakukan pelayaran agar dapat melengkapi surat-surat kapal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

4. Kapal Motor harus dilengkapi sarana navigasi dan komunikasi (Radio SSB, Kompas, GPS).

5. Tidak melakukan pelayaran pada musim angin (gelombang besar) serta melihat/memperhatikan keadaan cuaca sebelum berlayar.

Selanjutnya berdasarkan Surat tanggal 19 Januari 2017, nomor 552/DISHUB/2017/23 tentang Pengoperasian Jasa Angkutan Laut, disampaikan pula bahwa sehubungan dengan belum dikeluarkan Izin Pemakaian Pelabuhan Perintis di Kecamatan Serasan, Kecamatan Subi dan Kecamatan Midai, dengan ini diminta kepada para pemilik Kapal Penyedia Jasa Angkutan dari dan ke Kapal Bukit Raya (PT. Pelni) untuk dapat :

1. Menjaga keselamatan dan keamanan penunjang.

2. Melengkapi alat penolong seperti Baju Pelampung (Life Jacket).

3. Berkoordinasi dengan otoritas setempat

4. Memperhatikan cuaca dan dilarang memuat penumpang melebihi kapasitas. (Red

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here