TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com– – Sebanyak 405 orang ABK (Anak Buah Kapal) pelaku illegal fishing asal Vietnam dideportasi dari dua tempat Ranai Natuna dan Tarempa. Mereka direncanakan tiba di Batam pada hari Kamis (8/6).
Ke- 405 orang tahanan illegal fishing Non Justisia asal negara Vietnam terdiri dari 213 tangkapan pihak TNI AL, sedangkan sebanyak 137 orang merupakan tangkapan PSDKP dan 55 orang dari Tarempa, Kepulauan Anambas. Mereka adalah WNA asal Vietnam pelaku illegal fishing yang ditahan selama tahun 2017.
Siaran pers Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang yang diterima redaksi sijoritoday.com menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melakukan deportasi seluruh tahanan kasus illegal fishing di wilayah perairan Natuna ke negara asalnya.
Namun mereka yang dipulangkan merupakan Anak Buah Kapal ikan yang tidak ikut menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Perikanan Natuna, atau tahanan non justisia. Para ABK yang di deportasi merupakan tangkapan yang bersifat non justisia (yang tidak memiliki tanggung hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan Nahkoda dan KKM Kapal tetap harus menjalankan proses persidangan di Indonesia.
Para tahanan diangkut secara bersamaan dengan menggunakan kapal milik PSDKP,Orca 1, Orca-2, dan Hiu Macan Tutul-2. KP Paus 01, KP Hiu Macan 05 menuju Batam.
Sebelum diberangkatkan seluruh ABK menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tim kesehatan TNI Angkatan Laut yang berada di kedua pangkalan Lanal Ranai dan Lanal Tarempa hal ini dilaksanakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) TNI AL yang berlaku.
Proses deportasi ABK kapal pelaku illegal fishing semuanya WNA asal Vietnam dibawah pengawalan ketat oleh pihak Imigrasi Klas III Tarempa beserta personel TNI Angkatan Laut menuju Batam selanjutnya akan dideportasi menuju Negara asal Vietnam. Direncanakan rombongan ABK asal Vietnam akan tiba di Batam pagi ini.
Pernulis : red











































