TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar angkat bicara terkait penimbunan lahan yang diperuntukkan pembangunan perumahan dijalan Ir. Sutami, tepatnya belakang futsal Gg pinang 2, yang dilakukan oleh pihak pengusaha CV. Cahaya Cristal Proferti.

Penimbunan yang dilakukan CV. Cahaya Cristal Proferti diduga tidak memiliki Izin, foto: ist

Ashadi mempertanyakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan sandiwara apa lagi, terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum Izin Penimbunan lahannya terbit.

“Secara akal sehat, bagaimana mungkin izin mendirikan bangunan bisa terbit, sementara izin penimbunan lahannya belum terbit,” ucapnya, Selasa (01/08/2017).

Plang IMB oleh CV. Cahaya Cristal Proferti, foto: ist

Dia menegaskan, sangat tidak masuk akal, jika izin penimbunan lahan belum dikantongi pihak CV. Cahaya Cristal Properti. Namun, bangunan sudah akan berdiri dilokasi tersebut.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang mau buat sandiwara apa lagi ?,” tanyanya.

Menanggapi izin penimbunan yang tidak dikantongi CV. Cahaya Cristal Proferti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, berdasarkan aturan, izin timbun tersebut dapat menyusul.

“Dulukan izin timbun ini belum ada perdanya, dulu IMB aja diurus. Nah, sekarang sudah ada perdanya. Mungkin izin timbunnya menyusul, dan jika menyalahi aturan kita juga datangi bahkan kita stop,” kata Riono.

Penulis: Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here