TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (16/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

Sidang pengesahan Ranperda menjadi Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul.

Sebelum mengesahkan, Suparno menanyakan kepada seluruh anggota DPRD Tanjungpinang apakah Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggara Pendidikan dapat disepakati. “Bisa disepakati” teriak 22 Anggota DPRD Tanjungpinang.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul mengatakan, perubahan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, kata Syahrul, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyeleggara Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA) dibawah wewenang Kabuaten Kota.

“Sekarang SMA telah ditarik ke Provinsi, makanya harus ada perubahan. Saya kira dari beban kerja semakin ringan, yang sebelumnya tiga jenjang sekarang dua jenjang (SD, SMP). Dengan dua itu mudah-mudahan kedepan dapat dikelola dengan baik,” ucap Syahrul.

Menurutnya, dalam perda perubahan ini menghilangkan kewenangan Pemkot Tanjungpinang atas SMA serta bagian yang tidak efektif. “Sebelum berjalan ini kita harus sosilaisasi terutama pada guru-guru stackholdel pelaksana pendidikan, pengawas-pengawas, kepala sekolah,” sambungnya.

Ia menambahkan, perubahan dalam Ranperda ini tidak terlalu singnifikan. Dalam perda ini, kata Syahrul bagaimana Pemkot Tanjungpinang menguatkan pendidikan dasar.

“Kita memfokuskan bagaimana penguatan pendidikan dasar, pendidikan dasar itu 9 tahun sesuai undang-undang. Jadi kita memfokuskan agar tidak ada anak-anak yang putus sekolah sebelum selesai pendidikan dasar, itu menjadi perhatian tidak ada alasan apapun,” ujarnya.

Dalam perubahan perda ini, tambah Syahrul, program Full Days masih belum bisa dilaksanakan di Tanjungpinang. “Dalam perda disampaikan kita belum dapat menerapkan itu, secara legal formal dari presiden dan pejabat-pejabat dari kepresiden belum mengistruksi secara masif seluruh masyarakat namun hanya himbauan bagi yang dapat laksanakan full days silahkan diterapkan,” ujarnya lagi.

Penulis: red

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here