BATAM, SIJORITODAY.com – – Polda Kepri melalui Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Suap “Uang Kelancaran” dari PT. Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam, di Pendopo Polda Kepri, Batam, Senin (5/11/2018).

Kombes Pol Rustam mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/148/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2018 lalu.

Rustam memaparkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam. Bahwa semenjak dijabat oleh kepala KSOP yang baru tersebut, pihak PT. Garuda Mahakam Pratama ada memberikan “uang kelancaran”.

Ditambahkannya, selama melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP Pulau Sambu Batam, yang mana proses pemberian uangnya selalu dilakukan di Jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan.

Adapun kronologis penangkapan pada hari kamis tanggal 01 November 2018, tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat pukul 14.40 wib dengan maksud untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

Melihat kondisi tersebut diatas, selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di restoran eat&eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200 yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP.

Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka (Insial TS), Tas samping merk elle, Handphone merk samsung galaxi s6, Handphone merk blackberry bold dan Uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika)

Sementara tersangka ESH diamankan Tas samping merk samsonite, Handphone merk samsung galaxi s9, Handphone merk samsung galaxi s7. Bording pass atas nama Tersangka (BTH-JKT).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, dan Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here