TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Dadang Abdul Gani, mengimbau kepada petugas parkir untuk menyerahkan karcis kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraanya.
“Hal ini menghindari anggapan dari masyarakat bahwa itu pungutan liar,” ujarnya, Rabu.
Menurut Dadang, masyarakat berhak meminta karcis parkir kepada juru parkir, dan menolak membayar uang parkir jika tidak diberikan karcis.
“Tanpa karcis tersebut. Maka, uang parkir yang telah dibayar akan masuk ke kantong petugas parkir bukan ke kas daerah,” tegasnya.
Dadang turut menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada juru parkir yang dengan sengaja menyembunyikan karcis parkir dan tidak menyerahkannya kepada masyarakat.
Dirinya menambahkan, retribusi parkir Kota Tanjungpinang, pada semester pertama tahun 2019 sebesar Rp599 Juta atau sekitar 42 persen dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp1,4 miliar.
Demi mengejar target Rp1,4 miliar itu, seluruh juru parkir resmi di daerah tersebut diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik, bekerjasama dengan masyarakat, serta membayar retribusi parkir tepat waktu.
(Mn)