TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Dituding sengaja merekayasa kasus politik uang untuk menjegal Caleg Gerindra, Muhammad Yunus sebagai anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024.
Anggota Bawaslu Kota Batam, Bidang Penindakan, Bosar Hasibuan membantah dengan tegas tudingan yang dilayangkan Muhammad Yunus tersebut.
Dia menegaskan, tidak mengenal apalgi memiliki konflik kepentingan apapun terhadap Muhammad Yunus.
Menurut Bosar, apa yang sudah dilakukan pihaknya sudah sesuai tahapan dan aturan baik itu Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, Perbawaslu nomor 31 tahun 2018.
“Penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi tidak ada rekayasa,” ucap Bosar usai menjalani sidang perdana kode etik oleh DKPP RI di Kantor Bawaslu Kepri, Senin kemarin.
Dalam sidang tersebut dua Komisioner Bawaslu Batam yaitu Bosar Hasibuan dan Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor. Sementara Caleg Gerindra, Muhammad Yunus sebagai pelapor.
Saat persidangan, Komisioner Bawaslu Mangihut Rajagukguk juga mengaku sudah mengajukan alat dan bukti-bukti yang lengkap dan kuat terkait kasus tersebut.
“Kami telah memberikan bukti yang kuat dalam persidangan ini, karena semua tahapan sudah dilakukan dengan transparan dan benar,” ujar Mangihut.
(Mn)
Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here