KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satuan Polisi Air Polres Karimun berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ribuan batang rokok ilegal.

” Dua orang diduga pelaku berinisial J selaku nahkoda dan IS sebagai ABK berikut barang bukti sebanyak 6 dus rokok ilegal merk H-Mild berhasil kita amankan “, terang Kasat Polair Polres Karimun Iptu Binsar Samosir, SH, MH melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis ( 3/9/2020 ) siang.

Disampaikan Binsar, pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira jam 20.00 Wib, KP-XXXI-30-2001 kapal Patroli Sat Polairud Polres Karimun berangkat melaksanakan tugas patroli di perairan Kabupaten Karimun. Dan sekira pukul 00.45 Wib dini hari, Kamis tanggal 03 September 2020 Petugas Patroli mencurigai terhadap satu unit SB. pancung warna pernis kayu bermesin tempel merk Yamaha 40 PK sedang  berlayar di perairan Durai Kabupaten Karimun, lalu petugas memberhentikan dan melakukan pemeriksaan muatan didapati rokok ilegal merk H-Mild sebanyak 6 dus.

” Tidak dapat menunjukkan dokumen SB. pancung dan dokumen muatan lalu kita lakukan penangkapan diperairan pulau Perasi Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dengan titik koordinat 103°37.611’E 0°32.152’N “, ungkap Iptu Binsar Samosir, SH, MH.

Selanjutnya, speed boat pancung tersebut di Ad-Hack ditarik ke Pos Polairud Kolong Polres Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut, imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sambung Iptu Binsar Samosir menjelaskan,  bahwa pelaku berinisial J bersama IS sengaja berniatan utk menyeludupkan barang-barang jenis rokok merk H-Mild tanpa cukai dari Kecamatan Tembesi Kota Batam dengan tujuan Sungai Guntung Tembilahan Kabupaten Inhil provinsi Riau dengan menggunakan SB. Pancung ( tanpa nama) bermesin 40 GT.

Kerugian lebih kurang sebesar 30-40 juta ( estimasi )

” Saat ini penyidik Satpolairud Polres Karimun sedang melakukan koordinasi dengan bagian P2 Kantor BC Pelayanan Tanjung Balai Karimun guna pelimpahan  berkas dan pelakunya “, pungkas Kasat Polairud Polres Karimun. (Sunar)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here