BATAM, SIJORITODAY.com– – Sistem rekapitulasi pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan berbasis elektronik melalui aplikasi mobile Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Aplikasi ini akan digunakan mulai tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Guna mendukung kinerja dari aplikasi ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Batam telah menyesuaikan titik koordinat seluruh TPS yang tersebar di kota Batam dengan Global Positioning System (GPS) dan disinkronkan dalam Google Map.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, total TPS di kota Batam untuk Pilkada 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebanyak 2.177. Artinya ada juga 2.177 titik koordinat TPS yang dimasukan dalam google map.
“Titik koordinat ini telah dibuat sesuai alamat TPS yang ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak pekan lalu,” ujar William.
Untuk menyesuaikan titiknya dengan GPS serta google map, PPS dipastikan harus turun ke lokasi TPS untuk mengambil koordinatnya sekaligus melihat langsung kekuatan signal telepon seluler di titik TPS tersebut.
“Hasilnya adalah hampir seluruh wilayah atau titik TPS di kota Batam tercover jaringan dengan signal 4G. Hanya beberapa titik TPS di wilayah hinterland seperti kecamatan Galang dan Bulang yang masih terkendala akses jaringan. Tapi ini tidak akan mengganggu penggunaan aplikasi Sirekap nanti,” ujar William.
Untuk kategori titik TPS dengan signal 2G sebanyak 26 titik yakni di kecamatan Galang, Bulang, Belakang Padang dan Batu Ampar. Sedangkan masih ada 60 titik TPS di daerah hinterland maupun mainland dengan signal 3G. Sisanya telah tercover signal 4G bahkan 4+G.
Penggunaan sistem elektronik pada tahapan rekapitulasi ini menurutnya suatu keniscayaan karena perkembangan teknologi informasi. Selain itu, Sirekap ini untuk efisiensi, akuntablitas serta tranparansi sistem rekapitulasi.
Dijelaskannya, alur atau skema penggunaan aplikasi mobile sistem Sirekap ini dimulai dari KPPS. Mereka terlebih dahulu harus mencatatkan hasil pemungutan suara di TPS ke dalam formulir C Hasil-KWK. Kemudian, formulir itu difoto dengan menggunakan fitur foto yang tersedia dalam aplikasi.
Formulir C Hasil-KWK ini telah memuat data perolehan suara pasangan calon yang meliputi jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah suara yang digunakan, data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas dan data penggunaan surat suara.
Tugas KPPS selanjutnya adalah wajib memfoto data administrasi pemilihan yang tercantum dalam formulir C Hasil-KWK yang telah diisi.
“Sebelum difoto kedalam aplikasi, petugas harus memastikan atau memeriksa kembali seluruh bagian formulir C Hasil-KWK dan saat difoto hasilnya harus terlihat atau terbaca dengan jelas. Setelah itu, hasil foto akan dikonversi menjadj data digital,” ujar William.
Data di aplikasi ini selanjutnya akan diberikan ke saksi pasangan calon kepala daerah serta pengawas pemilihan di TPS dalam bentuk salinan hasil rekapitulasi dalam Sirekap dengan cara dipindai menggunakan kode batang atau QR-code ke telepon seluler saksi dan pengawas.
“Nantinya PPS juga akan mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon ke publik dengan mencetak salinan pada aplikasi. Ini semua bertujuan untuk transparansi, akuntabilitas serta efisiensi dalam pemilihan,” pungkas mantan wartawan ini. (red)