TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan memanggil Walikota Tanjungpinang, Rahma atas dugaan pelanggaran Pilkada yang ia lakukan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini usai menggelar pembahasan perdana bersama Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang yang merupakan bagian dari Sentragakumdu.
“Selanjutnya setelah Pembahasan Pertama ini, dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak,” katanya, Jum’at (6/11).
Agenda pemanggilan tersebut dilakukan sebagai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD itu.
Sebelumnya pada Kamis (29/10) yang lalu, Rahma mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sembari membagikan masker yang diduga milik Pemerintah yang merupakan hibah dari Temasek Foundation kepada KBRI Singapura.
Zaini mengungkapkan aktivitas kampanye walikota itu telah memenuhi tiga unsur yaitu, unsur pidana pemilu, ditemukannya bukti-bukti yang menguatkan, dan adanya pasal yang akan disangkakan sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Kita telah menemukan peristiwa pidana pemilihan, dan telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang akan disangkakan,” ungkapnya.
Meski telah menemukan unsur pidana dan pasal yang akan disangkakan, Zaini enggan membeberkan pasal apa yang akan disangkakan kepada Walikota Tanjungpinang itu.
“Untuk pasal sudah ditemukan, tapi akan kami sampaikan nanti saat pembahasan kedua dengan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut,” ujarnya.
Aktivitas kampanye Walikota itu untuk sementara diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam ayat 3 tersebut disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Nuel)