BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun telah dilarang, Polri mengeluarkan peringatan dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada perayaan malam tahun baru nanti.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, Polres Bintan tidak akan memberikan izin apapun terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi khususnya saat perayaan pergantian malam tahun baru nanti.
Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 wajib dipatuhi.
“Ya (pesta kembang api) tidak akan diberikan izinnya sesuai maklumat Bapak Kapolri,” tegasnya, Selasa (29/12).
Ada 4 peringatan diantaranya Polri tidak mengizinkan perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
Kedua, pesta atau perayaan malam pergantian tahun baru, ketiga arak-arakan atau pawai, karnaval serta pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
Bila ada yang melanggar kata Bambang, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun baru yang berpotensi adanya kerumunan massa.
“Agar diketahui dandipatuhi,” tegasnya lagi. (Btn)
Editor : Akok









































