TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran baru tentang pengangkatan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (14/06/2021).

Dalam edaran tersebut, Ansar melarang Kepala OPD mengangkat pegawai non ASN dengan alasan apapun tanpa seizin Gubernur Kepulauan Riau.

Apabila Kepala OPD masih melakukan pengangkatan maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggung jawab Gubernur Kepri.

Selain itu, masih dalam edaran tersebut, Ansar meminta agar Kepala OPD meningkatkan pengawasan dan pembinaan disiplin bagi pegawai non ASN yang sudah terlanjur direkrut.

Untuk tertib administrasi, Kepala OPD diminta menyampaikan data pegawai non ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk tertib administrasi, diharapkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dapat menyampaikan data THL/PTK non ASN, Honor Sekolah kepada BKPSDM Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Ansar Ahmad dalam edaran tersebut.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here