TANJUNGPINANG,SIJORITOAY.com – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri memberikan remisi kepada 28 orang anak berhadapan masalah hukum dalam rangka peringatan hari anak nasional (HAN) tahun 2021, Jumat (23/7).
Seluruh penerima remisi anak nasional tersebut mendapatkan remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.
Mereka tersebar di LPKA Klas II Batam sebanyak 24 orang, Lapas Klas III Dabo Singkep dua orang, Rutan Klas I Tanjungpinang satu orang, dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun satu orang.
“Remisi langsung diserahkan oleh Kepala Lapas dan Rutan masing-masing, karena kondisi PPKM,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto di Tanjungpinang.
Teguh menjelaskan remisi anak nasional adalah remisi yang diberikan oleh Negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integrasi.
Remisi tersebut diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.
Adapun besaran remisi yang diterima 28 anak di Kepri, yaitu sebanyak 24 anak dapat remisi satu bulan, satu anak tiga bulan, dan tiga anak dua bulan.
(Mn)









































