Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemko Tanjungpinang Surjadi

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Tanjungpinang dan Batam.

Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemko Tanjungpinang Surjadi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Menko Perekonomian PPKM darurat diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus 2021.

“Hasil evaluasi Menko Perekonomian tadi begitu,” katanya, Sabtu (24/7/2021).

Disampaikan Surjadi, Pemko Tanjungpinang akan menindaklanjuti perpanjangan PPKM darurat itu dengan mengeluarkan edaran baru.

Kepala Bappeda Tanjungpinang itu menuturkan, edaran perpanjangan PPKM darurat akan diterbitkan setelah Inmendagri terbaru terbit.

“Kita akan menerbitkan edaran baru, kita masih nunggu Inmendagri nya. Besok kemungkinan keluar,” ucapnya.

Dijelaskan Surjadi, tingginya angka keterisian tempat tidur rumah sakit dan tingginya angka kematian akibat Covid-19 menjadi penyebab utama PPKM darurat diperpanjang.

“Ada indikator kita yang belum membaik seperti BOR dengan angka kematian yang tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan data yang di rilis Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang per 23 Juli 2021, jumlah kasus positif di Tanjungpinang mencapai 1.974 kasus dengan rincian 103 dirawat di rumah sakit, 128 karantina terpadu di Villa Lohass dan 1.743 isolasi mandiri.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here