BINTAN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Bintan, Provinsi Kepri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum mulai dari narkoba, handphone, alat elektronik hingga senjata tajam di halaman kantor, Jumat (13/8).
“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2020 hingga Agustus 2021,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana.
Wayan merinci jenis barang bukti yang akan dimusnahkan, antara lain berupa berbagai jenis narkotika sebanyak 29 perkara, terdiri dari sabu-sabu dengan jumlah barang bukti pengembalian dari hasil labor forensik sebanyak 3,8 kilogram.
Kemudian, ganja dengan jumlah barang bukti pengembalian dari hasil laboratorium forensik sebanyak 2,6 gram.
Pil ekstasi dengan jumlah barang bukti pengembalian dari hasil laboratorium forensik sebanyak 29,11 gram dengan jumlah 97 butir dan pecahan.
Psikotropika jenis H-5 dan/atau obat terlarang yang lainnya dengan jumlah barang bukti pengembalian dari hasil laboratorium forensik sebanyak 1,91 gram dengan jumlah sembilan butir.
Sementara senjata tajam dengan jumlah sembilan perkara, berikut barang bukti sebanyak sepuluh buah. Barang bukti lainnya berupa handphone dengan jumlah 33 buah.
“Ada juga beberapa helai pakaian dan barang bukti keras lainnya yang dijadikan alat kejahatan tindak pidana narkotika, pencabulan, penganiayaan, pencurian, perjudian, penipuan, pertambangan, dan penghasutan,” ungkap Wayan.
Barang bukti hasil kejahatan itu dimusnahkan dengan sejumlah cara, untuk narkotika jenis sabu, ekstasi dan psikotropika jenis H-5 dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas yang mendidih dan selanjutnya air hasil pemusnahan barang bukti dikubur ke dalam tanah.
Sedangkan narkotika jenis ganja dan alat instrumen kejahatan narkotika, beberapa helai pakaian, serta barang bukti lunak lainnya dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Untuk senjata tajam, alat elektronik, handphone berbagai merek, serta barang bukti keras lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong sehingga tidak bisa dipergunakan kembali dan tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana fungsi utamanya.
(Mn)






































