BATAM, SIJORITODAY.com – Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri meringkus dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG di Kota Batam.
Dalam konfrensi persnya, pada Rabu (25/08), Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronal Parulian Siagian, mengatakan, selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Batam.
“Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Batam, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Jefri.

Terhadap kedua tersangka, Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Jefri menyampaikan, kedua tersangka melakukan aksi pada malam hari dengan melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban yang selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian.
“Untuk barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver,” ujarnya.
Jefri mengimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya”. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H.
Adapun laporan Polisi yaitu Laporan Polisi nomor: LP/B/372/VII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Juli 2021, Laporan Polisi nomor: LP/B/116/VIII/2021/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 14 Agustus 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/22/VIII/2021/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 22 Agustus 2021, dan Laporan Polisi nomor: LP-B/100/VIII/2021/Spkt-Kepri, Tanggal 24 Agustus 2021.
(Red)











































