BATAM, SIJORITODAY.com – Jajaran Polsek Nongsa, Polresta Barelang berhasil meringkus pria berinisial L (39 tahun), pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur serta pencurian, Jumat (10/09/2021) lalu.

Pelaku ini melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan serta pencabulan di tiga TKP. Perkara pemerkosaan di wilayah Kampung Melayu, pencabulan di bawah umur disertai Curas dan Curat dilakukan di wilayah Family Dream.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, untuk kasus pemerkosaan dilakukan pelaku pada Minggu 25 Juli 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Melayu Kecamatan Nongsa.

Saat korban terbangun dari tidurnya, tiba-tiba ia melihat seorang laki-laki berada tepat disamping kanan korban. Kemudian pelaku mengacungkan sebilah pisau sembari menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya.

“Saat korban bangun tidur, tiba-tiba pelaku ini sudah ada disamping korban. Sebelum memperkosa, anak korban bangun dan berkata kepada pelaku bahwa anaknya ingin dibuatkan susu. Pelaku pun menggiring korban ke dapur dengan mengacungkan pisau di leher korban.

Usai membuat susu, pelaku dan korban kembali ke kamar dan memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku mengambil uang dari dompet korban sebanyak Rp 120.000 dan berkata bahwa esok ia akan kembali lagi,” kata AKP Yudi Arvian saat menggelar konferensi pers, Senin (13/9/2021).

Yudi Arvian mengatakan, selanjutnya untuk kasus kedua yaitu pencurian yang dilakukan pelaku pada Sabtu 4 September 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Family Dream.

“Jadi untuk kasus kedua pelaku ini, ia mencuri sebuah handphone Merk OPPO A54. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 Juta,” katanya.

Selanjutnya, untuk kasus pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku ini pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 05:10 WIB di wilayah Family Dream.

Saat itu ibu korban mendengar teriakan anaknya yang masih di bawah umur, bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal berada di dalam kamarnya menyuruh korban untuk melayani pelaku (melakukan pencabulan) sembari mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.

Kemudian, ibu korban membangunkan anak menantunya beserta anggota keluarga lainnya mencari tahu siapa orang tersebut, namun setiba di kamar korban pelaku sudah berhasil kabur.

“Pelaku ini mencoba mencabuli anak di bawah umur. Setelah didatangi orangtua beserta keluarga lainnya pelaku sudah kabur. Dari kasus ini pelaku juga sempat menggondol 4 buah handphone milik korban,” ujar Yudi.

Yudi Arvian menjelaskan, setelah mendapat laporan para korban pada Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam,

Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi lokasi pelaku untuk melakukan penangkapan. Usai dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat penangkapan, pelaku ini sempat melakukan perlawanan dan sedang dalam pengaruh narkotika. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Bas
Editor: Riandi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here