LINGGA, SIJORITODAY.com – Tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemkab Lingga menghentikan aktivitas tambang bauksit oleh PT YBP di Pulau Singkep, Lingga.
Tim juga mengamankan 2 alat berat, 8 dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat.
Selain itu, tim juga mengamankan 2 pekerja dan 8 supir dump truck untuk dimintai keterangan.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam kasus ini, KLHK akan mengedepankan restorative justice sesuai Undang-undang Cipta Kerja.
Namun, KLHK akan menindak tegas kegiatan tambang dan perkebunan yang dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana.
“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” katanya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menerangkan, aktivitas tambang di Pulau Singkep itu tidak mengantongi izin dari Menteri LHK.
“Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” terangnya.
Para pekerja dan supir yang diamankan akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas tambang.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku yang terlibat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Selain itu pelaku dapat disangkakan dengan pasal 98 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Dalam enam tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. (***)
Editor: Nuel