TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kajati Kepri, Hari Setiyono membenarkan pemanggilan itu. Namun, ia enggan berkomentar perihal pemanggilan tersebut.

“Bukan diperiksa, diminta klarifikasi. Ada hubungannya dengan apa masih proses,” katanya, Kamis (23/9).

Hari menerangkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan hasil pemanggilan itu.

Namun, ia memastikan, akan menindak tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang apabila terbukti melanggar disiplin.

“Masih klarifikasi, Kami belum bisa memberikan hasilnya apa, masih cek and ricek. Kalau ada pelanggaran disiplin, tentu kami akan tindak,” tegasnya.

“Tidak ada yang melapor, tapi kami melakukan pengamanan sumber daya organisasi,” tambah Hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sijoritoday, Dasril diduga menerima suap dari PPK dan Pokja kegiatan peningkatan kualitas permukiman Kampung Bugis.

Setelah diduga menerima suap, Dasril sempat berniat mengembalikan uang tersebut tetapi PPK menolak dan melaporkannya ke Kejati Kepri.

Kejati Kepri sudah membentuk tim, dan tim telah memanggil dan memeriksa beberapa orang untuk diklarifikasi terkait hal tersebut.

Sementara itu, hingga kini Dasril belum bisa dimintai keterangannya terkait pemeriksaan itu. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here