TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Harapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengelola labuh jangkar kian meningkat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut, Kemenkopolhukam telah menerbitkan surat yang memperkuat wewenang Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar.
“Yang penting surat dari Kemenkopolhukam itu sudah ada dan mudah-mudahan bisa mempertegas kewenangan kita,” katanya di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).
Mantan Bupati Bintan dua periode itu menuturkan, jika tak ada hambatan, retribusi labuh jangkar yang diproyeksikan mencapai Rp 200 miliar sudah bisa dipungut mulai tahun depan.
“Kita masih menunggu diundang MoU, kita tunggu aja, katanya Januari,” tuturnya.
Sebelumya pada 12 November lalu, tim terpadu Kemendagri dan Kemenkopolhukam untuk meninjau sejumlah titik labuh jangkar.
Tim ini bertugas untuk memastikan retribusi labuh jangkar kewenangan pusat atau daerah.
“Memastikan kewenangan labuh jangkar itu di pusat atau di Kepri. Memastikan labuh jangkar itu kalau bicara Undang-undang Retribusi ada fasilitas yang kita sediakan, sementara labuh nya di tengah laut,” kata Ansar, Selasa (16/11/2021) lalu.
(Nuel)