Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana (tengah) bersama Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian (kiri) dan Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa saat press rilis di Km 16 Toapaya Selatan, Senin (27/12) sore. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – Diduga, seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) ikut menerima uang hasil ‘kejahatan’ dari tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanggulangan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) I Wayan Riana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka kasus insentif nakes yakni Kepala Puskesmas Sei Lekop dr ZP (Zailendra Permana), ada memberikan sejumlah uang untuk disetorkan kepada seorang pejabat di Dinkes Bintan.

“Ada sekitar Rp 3 juta yang pengakuannya (tersangka ZN) disetorkan ke Kasi di Dinkes Bintan secara sukarela,” kata I Wayan di Km 16 Toapaya Selatan, Senin (27/12) sore.

Namun, untuk membuktikan itu, Kejari Bintan kata I Wayan telah mengirim barang bukti (BB) beberapa unit handphone untuk diperiksa lebih lanjut di Digital Forensik. “Sudah kita kirim ke Batam, kita tunggu hasilnya,” timpalnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian menambahkan, dalam sebuah group WA Puskesmas se-Bintan, ada seorang kepala puskesmas yang berperan sebagai koordinator yang mengumpulkan uang untuk disetorkan ke seorang pejabat di Dinkes Bintan.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga menerima uang ‘kejahatan’ itu tidak mengakui.

“Jadi bukti-buktinya belum kuat, karena tidak mengakui. Nanti dari hasil digital forensik baru kelihatan,’ terangnya.

Sebelumnya, Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 juta dari total anggaran sebanyak Rp 1,2 milliar yang dialokasi di Puskesmas Sei Lekop selama dua tahun anggaran (2020-2021).

Dari penanganan perkara itu, Kejari Bintan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta lebih. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here