Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana ditemani Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian saat melakukan press rilis di Km 16 Toapaya Selatan, Senin (27/12). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pasca penetapan tersangka Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana, kini 13 kepala puskesmas yang ada di Bintan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang hasil korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) ke negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana mengungkapkan, 13 kepala puskesmas yang ada di Bintan sudah membuat surat pernyataan yang intinya berjanji akan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari pencairan insentif nakes fiktif.

Dalam surat pernyataan yang dibuat masing-masing kepala puskesmas, I Wayan menjelaskan jika mereka siap menerima konsekuensi hukum bila mengulangi perbuatannya lagi dimasa mendatang.

“Jadi Kamis kemarin mereka sudah membuat pernyataan yang intinya ingin mengembalikan uang kepada negara dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata I Wayan, Senin (27/12).

Pihaknya saat ini, akan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang dilakukan para kepala puskesmas dari insentif nakes. Ditargetkan tugas ini akan selesai pada Januari 2022 mendatang.

“Nanti kita akan periksa secara intensif untuk menghitung kerugian negara. Karena setiap puskesmas tentu berbeda-beda dan akan kita hitung bersama,” timpalnya.

I Wayan menyampaikan, jika kepala puskesmas menyadari perbuatannya salah dan akan mengembalikan kerugian negara maka proses hukum bisa saja berhenti/dihentikan. “Karena memang belum masuk ke dalam proses penyelidikan, sehingga fokus kita untuk memulihkan kerugian negaranya,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui anggaran recofusing mengalokasikan lebih dari Rp 6 miliar untuk nakes dalam menanggulangi pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 serta 2021. Anggaran itu dialokasikan untuk 15 puskesmas serta 1 RSUD Bintan.

RSUD Bintan sendiri mendapat alokasi sebanyak Rp 2 miliar lebih, sementara Puskesmas Sei Lekop menerima sekitar Rp 1,2 miliar dan sisanya dibagi untuk 14 puskesmas lainnya.

Dari Rp 1,2 miliar anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Sei Lekop sebanyak Rp 500 juta diduga dikorupsi dan telah dikembalikan Rp 100 juta lebih pasca penetapan tersangka Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here