Mahasiswa Bintan, Zulkarnain

BINTAN,SIJORITODAY.com – Sedikitnya 13 Kepala Puskesmas di Bintan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang hasil korupsi insentif tenaga kesehatan ke negara.

Ini pasca ditetapkannya dr Zailendra Permana Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan sebagai tersangka.

Mahasiswa asal Bintan, Zulkarnain mengatakan, dibuatnya surat pernyataan oleh 13 Kepala Puskesmas menunjukkan pengakuan penyalahgunaan wewenang yaitu tindakan korupsi dana insentif tenaga kesehatan.

Tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan amoral, di masa Covid-19 seharusnya semua pihak bahu membahu dalam menekan penyebaran virus tersebut. Namun, hal berbanding terbalik yang terjadi di belasan Puskesmas di Bintan.

“Alih-alih digunakan dengan baik dan benar ternyata beberapa pimpinan puskemas di Bintan malah melakukan tindakan korupsi yaitu melakukan pencairan insentif Nakes fiktif,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Selain dianggap tidak memiliki sense of crisis terhadap kondisi Pandemi yang masih berlangsung, tindakan tersebut juga mencerminkan tidak layaknya para pimpinan tersebut menjadi unsur pimpinan suatu instansi dengan minimnya integritas dan tidak menjujung tinggi moralitas.

Seyogyanya mereka harus menunjukkan kepada publik bahwa kucuran dana yang dialokasikan digunakan dengan baik untuk penanganan Covid-19 di Bintan.

“Kita mengapresiasi kinerja para nakes sebagai garda terdepan dalam menangani Covid-19 dan tentu mereka layak diberikan insentif sebagai tanda jasa nya. Namun, sangat disayangkan ketika anggaran yang seharusnya digunakan sebagai bentuk apresiasi malah disalahgunakan oleh oknum yang mengambil kesempatan dalam kondisi yang krisis seperti saat ini,” ucapnya.

“Walaupun para oknum telah mengakui tindakannya tersebut adalah salah dan mereka juga menyerahkan surat pernyataan kepada Kejari Bintan bahwa siap mengembalikan anggaran yang sudah diambil ke negara. Namun, ini bukan berbicara tentang anggaran yang dikembalikan tetapi indikasi yang dilakukan oknum tersebut adalah salah dan bertentangan dengan moralitas” tambahnya.

Dalam kasus ini, walaupun kerugian telah dikembalikan secara utuh, namun tetap ada tindakan percobaan korupsi ini adalah suatu tindakan yang sangat tidak etis jika para oknum tersebut dibiarkan begitu saja.

Ia pun meminta agar Pemkab Bintan memecat 13 Kepala Puskesmas yang terlibat penyelewengan dana insentif Nakes.

“Pihak Pemda harus memecat oknum yang mencoba melanggar hukum karena melakukan percobaan korupsi tersebut. Pemerintah Kabupaten Bintan harus bersih dari segala praktik korupsi (KKN) bahkan birokrasi harus mencerminkan pengelolaan organisasi dengan transparan dan akuntabel,” pintanya.

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here