
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang dari 14 kepala puskesmas (Kapus) se-Bintan, Kamis (30/12).
Pengembalian dilakukan secara sukarela, diduga uang dikembalikan merupakan uang hasil dari korupsi pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan negara kepada nakes dalam menangani pandemi Covid-19.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan masing-masing kapus se-Bintan dilakukan dengan memeriksa dokumen terkait dengan pencairan insentif nakes pada tahun 2020-2021.
“Hasil yang dihitung, hari ini ada pengembalian Rp 504 juta dari 14 kapus se-Bintan,” sebut I Wayan saat press rilis di depan Kantor Kejari Bintan, Kamis (30/12) sore.
Ia menegaskan, uang yang saat ini dikembalikan akan terus bertambah, karena Rp 504 juta lebih yang dikembalilkan merupakan pengembalian tahap awal.
“Nanti kami akan verifikasi lagi, yang dikembalikan hari ini berdasarkan hasil perhitungan mereka (puskesmas). Makanya kami akan verifikasi lagi dengan dokumen yang ada,” paparnya.
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan telah dihitungan menggunakan mesin. Lalu dengan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi itu bisa melepaskan para kapus dari jeratan hukum.
I Wayan mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk langkah selanjutnya. “Kita akan meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kejati Kepri,” ujarnya.
Pengembalian kerugian negara oleh para kapus ini dilakukan setelah Kejari Bintan menetapkan dr Zailendra Permana sebagai tersangka dalam kasus korupsi insentif nakes. Kapus Sei Lekop itu diduga merugikan negara hingga ratusan juta dari pencairan insentif nakes. (Btn)
Editor : Redaksi