Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh puskesmas se-Bintan terkait pemulihan keuangan negara yang diduga dikorupsi dari alokasi insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani pandemi Covid-19.

Sebanyak Rp 504 juta uang negara telah dikembalikan 14 puskesmas yang ada di Bintan. Ternyata, jumlah tersebut masih terus bertambah seiring verifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan perkembangan dari pengembalian kerugian negara oleh masing-masing puskesmas, didapati pengembalian uang tidak sesuai dengan kerugian negara yang timbul.

Semisal Puskesmas Teluk Sasah, I Wayan menyebutkan setelah dilakukan verifikasi bersama terhadap dokumen-dokumen terkait dengan pengajuan insentif nakes, ternyata kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 130 juta.

“Sedangkan kemarin pas perhitungan mereka (Puskesmas Teluk Sasah) yang dikembalikan hanya Rp 50 juta. Jadi kita verifikasi bersama dengan puskesmas, jumlahnya Rp 130 juta, ada kekurangan Rp 80 juta lagi yang harus dikembalikan,” terangnya.

Kejadian seperti ini tentu akan terjadi disemua puskesmas, sebab pada pengembalian pertama 30 Desember 2021 lalu, pengembalian berdasarkan perhitungan internal puskesmas.

“Makanya kami harus verifikasi bersama untuk mengetahui pasti total kerugian negaranya,” timpalnya.

Pasca pengembalian uang kepada negara itu, kapus dan pejabat puskesmas juga mengakui perbuatannya yang menyalahi peraturan dalam pengajuan insentif nakes dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Meski akan terbebas dari jeratan hukum karena belum masuk proses penyelidikan namun sudah mengembalikan. I Wayan menegaskan pihaknya akan merekomendasikan agar kapus-kapus diganti dengan pejabat yang baru.

“Ya karena telah mengakui (kesalahannya), nanti akan kita rekom untuk diganti oleh pemerintah daerah,” tegasnya. (Btn)

Editor: Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here