
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepri menyediakan penginapan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan menjalani karantina.
“Kita sediakan untuk PMI yang terkendala disini, akan dilakukan karantina sesuai ketentuan,” kata Kepala UPT BP2MI Kepri Manggiring Hasoloan Sinaga, Senin (3/1/2022).
Diantaranya adalah PMI yang terkena Deportasi, Repatriasi, Pengamanan dan Pencegahan korban penempatan PMI terkecuali penderita Covid-19.
“Untuk deportasi biasa yang rentan itu kita atasi di tempat kita lansia, Ibu hamil, sakit kita ikuti Prokes,” terangnya.
Penginapan nantinya akan menampung 30 hingga 40 PMI dengan fasilitas lengkap.
“Bisa 30 sampai 40, ada tempat tidur, ruang ber AC, pantri makan 3 kali sehari, fasilitas olah raga, dan tempat pemancingan jika nanti imigrannya bosen,” ungkapnya.
Penerimaan PMI akan dilakukan sesuai prokes hingga mancapai 10 hingga 14 hari proses karantina.
“Dipelabuhan antigen kalo negatif bisa masuk, kalo positif langsung ke karantina covid, setelah PCR pertama negatif lalu dilakukan karantina sesuai ketentuan 10 hingga 14 hari dan dilakukan PCR ke dua baru bisa di pulangkan ke daerah asal, selama karantina PMI tidak boleh keluar atau bertemu keluarga kalaupun bisa itu lewat kaca,” tuturnya.
Bagi PMI yang tidak memenuhi kelayakan untuk berada di penginapan akan diserahkan ke rumah sakit provinsi maupun daerah.
“Ketika sudah tidak layak masuk ke penginapa, untuk yang gangguan jiwa atau masalah penyakit berat sekarang dirujuk ke RSUD Tanjungpinang juga akan bertemu ke rumah sakit provinsi jika tidak layak disini,” imbuhnya.
Sejauh ini UPT BP2MI Kepri sudah melakukan penanganan terhadap 1331 PMI yang terkendala dengan menggunakan APBN DIPA UPT BP2MI Rp 2 miliar.
“Anggaran PMI terkendala 2 M di tahun 2021 kira-kira segitu. Sejauh ini 1331 PMI yang kita tangani untuk wilayah Kepri. Untuk 2022 segitu juga lah gak beda jauh.” tutupnya.
(Helen)
Editor: Nuel