Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus tenggelamnya PMI ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia, Selasa (11/1/2022).

BATAM,SIJORITODAY.com – Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Bengkulu Utara berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial ES alias E yang terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Tersangka ES mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya berinisial S alias A, JI alias J, AS alias AB dan M alias O yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, tersangka ES ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (8/1/2022) pekan lalu.

″Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, jenis kelamin wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” katanya, Selasa (11/1/2022).

Usai ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri langsung membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

″Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa buku tabungan atas nama tersangka ES alias E,” tuturnya.

Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar di Malaysia.

Tersangka meraup keuntungan Rp 3 juta dari tiap-tiap PMI yang dikirimkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua Undang-Undang, yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000. Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here