Muhammad Muslim (43), penadah motor curian usai dibekuk Polsek Bengkong, Kota Batam, Senin (17/1/2022).

BATAM,SIJORITODAY.com – Polsek Bengkong membekuk seorang remaja laki-laki berinisial Z (15) pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) beserta penadah bernama Muhammad Muslim (43).

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor yang masih di bawah umur.

“Ya benar. Anggota kami berhasil menangkap pelaku Curanmor. Pelakunya masih di bawah umur,” katanya, Senin (17/1/2022).

Pelaku Z diketahui telah melancarkan aksinya di kawasan Bengkong Kolam, Gang (Gg) Palem, Nomor 05, RT 001/RW 008, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Pelaku berhasil membawa kabur motor jenis Jupiter Z dengan mencongkel kunci motor menggunakan gunting.

Aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

Usai ditangkap, Z mengaku bahwa motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah bernama Muhammad Muslim (43) dengan harga kurang dari 1 juta Rupiah.

“Pengakuan pelaku, motor curian di jual ke penadah MM di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Batam, dengan harga Rp 630.000 ribu,” tambahnya.

Selain itu pelaku mengaku telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 7 kali dan kemudian menjual barang hasil curiannya di media sosial dengan sistem COD.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa USB rekaman CCTV dan beberapa kendaraan roda dua diantaranya 2 merk Vega R, 1 unit Jupiter, Yamaha Mio, dan Jupiter Z.

Atas perbuatanya, pelaku Z dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan pelaku Muhammad Muslim, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(Bora)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here