BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tiga warga Tambelan berinisial ES (39), IR (26) dan HRY (17) terpaksa harus menjalani rehabilitasi di BNNK Tanjungpinang, pasca ditangkap Polsek Tambelan, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu itu diserahkan Satres Narkoba Polres Bintan ke BNNK Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan menjelaskan, ketiga diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi.
Ia menceritakan, awal mula penangkapan ketiganya ketika tersangka IR dan HRY kepergok sedang mengkonsumsi sabu-sabu dekat halaman Kantor Desa Kukup Kecamatan Tambelan. Dari penangkapan itu, polisi bersama TNI menemukan alat hisap (bong).
Ternyata, dari pengakuan keduanya barang haram itu berasal dari tersangka ES. Tersangka ketiga pun dibekuk dirumahnya, namun sayangnya barang haram yang dicari tidak ada.
“Makanya diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk proses rehabillitasi,” terangnya, Senin (17/1).
Selain itu, dari hasil penangkapan ketiganya petugas tak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Bintan, Kami bukan Superman tapi kami Supertim,” ungkapnya.
Kepada masyarakat, Iwan berharap kerjasamanya untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan, informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya.
“Kami tindak lanjuti informasi sekecil apapun dan menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut sesuai dengan undang-undang,” katanya. (Btn)
Editor : Redaksi