Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana bersama Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat ekspose pengembalian kerugian negara dari tersangka dr Zailendra Permana, beberapa waktu lalu. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka dr Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi insentif nakes.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan pemeriksaan terhadap dr Zailendra Permana sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang sudah dilakukan.

“Agendanya besok (pemeriksaan tersangka) pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil lab forensik. Fajrian mengatakan, dalam pekan ini hasil lab forensik akan diterimanya.

Kemudian, Fajrian menambahkan, tim auditor sudah mengekspose hasil perhitungan sebenarnya kerugian negara. Ia menyebutkan, hasil ekspose disampaikan dari Rp 838 juta lebih anggaran insentif nakes, hanya Rp 323 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Ada Rp 513.603.958 yang fiktif dan ini kerugian negara sebenarnya. Jadi harus dikembalikan ke negara,” sebutnya.

Ia menyinggung, dari pengembalian tersangka dr Zailendra, termasuk pengembalian dari surveilen dan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan.

“Jadi yang sudah dikembalikan ada Rp 150 juta, sisanya sekitar Rp 360 juta lebih yang harus dikembalikan lagi,” ungkapnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here