Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus pada penerimaan CPNS tahun anggaran 2021, kamu tahu kapan kamu akan diangkat. Ternyata, untuk mengangkat CPNS menjadi PNS banyak proses yang harus diselesaikan.

Semisal TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas). Namun, untuk mendapatkan SPMT, pemerintah akan mengeluarkan TMT. Sebuah surat berisi pernyataan pengangkatan resmi anda menjadi PNS. Setelah itu, barulah terbit SMPT atau dikenal sebagai SK pengangkatan.

Proses inilah yang sedang dikejar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan. Sebelum pemerintah mengangkat CPNS yang lulus menjadi PNS, ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus didapatkan.

Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa menjelaskan, seluruh proses pemberkasan CPNS yang lulus sedang dikerjakan. Ditargetkan, akhir bulan ini akan selesai.

“Kita masih tunggu TMT dari pusat. Biasanya Februari, tapi kita usahakan akhir Januari inilah,” kata Irma, kemarin.

Proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan CPNS yang lulus sedang berlangsung. Sejauh ini kata Irma, tidak ditemukan ada CPNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan dokumen yang diajukan masing-masing CPNS.

“Secara tertulis belum ada kita temukan, tapi kalau nanti kita temukan tentu akan kita proses,” katanya.

Sebanyak 301 pelamar CPNS dari 750 pelamar CPNS yang mengikuti tahapan hingga akhir dinyatakan lulus. Sisanya sebanyak 449 pelamar gugur dalam seleksi akhir.

Sementara formasi yang dibuka untuk penerimaan CPNS tahun 2021 sebanyak 335 formasi, sementara yang lulus hanya 301 pelamar. Irma mengatakan, kekurangan tersebut sejatinya tidak mempengaruhi kebutuhan organisasi.

“Masih bisa kita akomodir,” timpalnya. (Btn)

Editor : Red

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here