Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana memakai rompi tahanan berwarna merah muda keluar dari Kantor Kejari Bintan menuju mobil tahanan, Rabu (19/1). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana resmi ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Sebelum resmi berstatus tahanan Kejari Bintan, dr Zailendra menjalani pemeriksaan selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB di Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Rabu (19/1).

Ia keluar dengan pengawalan ketat dari Kantor Kejari Bintan, dr Zailendra Permana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan buru-buru menaiki mobil tahanan Kejari Bintan.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan, penahanan tersangka dr Zailendra Permana selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses penyidikan. Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi insentif nakes itu ditahan di Rutan Mapolres Bintan.

“Kita titipkan sementara di Rutan Polres Bintan selama 20 hari kedepan,” kata Fajrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik akhirnya langsung menahan tersangka. Fajrian mengungkapkan jika penahanan tersangka sebagai usaha memperlancar proses penyidikan.

Ia juga menyampaikan hasil perhitungan dari tim auditor total kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp 513.603.958. Jumlah tersebut didapat dari hasil tim auditor saat melakukan audit penggunaan anggaran insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dua tahun anggaran (2020-2021).

“Dari Rp 800 juta lebih, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 300 juta lebih. Sisanya Rp 500 juta lebih yang kami duga kerugian negara,” terangnya.

Namun begitu sambung, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta lebih sehingga masih tersisa Rp 300 juta lebih yang harus dikembalikan. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here