
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang menunda sidang lanjutan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar mantan Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Humas PN Tanjungpinang, Muhammad Sacral Ritonga mengatakan, penundaan dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim Riska Widiana sedang dinas ke luar daerah.
“Benar ditunda karena majelis hakim ada pekerjaan dinas di luar daerah di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ini pun ditunda hingga 2-3 Februari mendatang.
“Nanti baru lanjut Rabu dan Kamis di bulan Februari, 2 dan 3 Februari, kita biasa adakan tiap minggu,” ungkapnya.
Ritonga menuturkan, setakat ini, jaksa penuntut umum dari KPK telah menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.
Mereka yang sudah dihadirkan yakni Edi Pribadi sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah Kepala BP bintan 2011-2016, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Diskoperindag Bintan.
Ada juga nama Syamsul Bahrum Asisten 2 Bidang Ekonomi Provinsi Kepri sekaligus Sekretaris Kawasan BP Bintan.
Sementara sisanya yakni Yoriuskandar, Alfeni Harmi, dan Risteuli Napitupulu.
“Untuk saksi ke depan kita belum tahu, keputusan jaksa penuntut nanti.” tutupnya.
(Helen)
Editor: Nuel