Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi saat konferensi pers pengungkapan tersangka kasus pencurian di Mapolres Karimun, Rabu (19/1/2022).

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun mengawali tahun 2022 dengan menangani empat kasus tindak pidana pencurian.

“Dua pekan di bulan Januari 2022 ini kita telah menangani 4 kasus tindak pidana kriminal dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang,” kata AKP Arsyad Riandi, Kasat Reskrim Polres Karimun, Rabu (19/1/2022) sore.

Arsyad menuturkan, tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau (C3) di awal tahun 2022 meningkat.

“Hal ini terbukti dalam sepekan ada 4 LP  tindak pidana kriminal yang kita terima,” ujarnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, laptop dan sepeda motor berbagai merk.

“Para tersangka terancam hukuman penjara 4 hingga 7 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

Arsyad pun mengimbau masyarakat Karimun agar selalu waspada dan pandai menjaga diri masing masing dalam situasi apapun.

Menurutnya, kadang masyarakat sangat lalai terhadap barang barang yang ada di kendaraannya, seperti kunci yang masih tertinggal di motor ataupun barang lain lainnya.

“Ingat, pelaku kejahatan terjadi karena ada kesempatan hingga timbul niat untuk melakukannya. Faktor ekonomi sebagai pemicu utama tindak kejahatan kriminalisasi,” tambahnya.

(Sunar)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here