Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti saat konferensi pers pengungkapan dua tersangka kasus PMI di Mapolda Kepri, Kamis (20/1/2022).

BATAM,SIJORITODAY.com – Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menangkap dua tersangka berinisial I dan R jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Minggu (16/1/2022) lalu.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 11 korban PMI ilegal di Pulau Juda, Karimun.

Dari hasil pengembangan, polisi memeriksa rumah tersangka I di Pulau Pasai yang diduga sebagai tempat penampungan, di lokasi tersebut tidak ditemukan PMI karena sudah melarikan diri.

Namun di rumah tersebut, ditemukan 1 unit speedboat warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

Senin (17/1/2022) esoknya, tim memperoleh informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan R telah berangkat dari Pulau Pasai menuju Batam dengan menumpang speed boat pancung. Kemudian tim berhasil mengamankan empat PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.

Di hari yang sama, tim berhasil mengamankan R di Dusun Sulit Desa Rawajaya dan mengamankan tujuh orang PMI di Kampung Judah Desa Keban yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka I.

“Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki,” jelas Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, Kamis (20/1/2022).

Selain mengamankan tersangka, tim juga memperoleh barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit speed boat berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK.

Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU PMI dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here