Hari E Malonda sebelum keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Jum'at (28/1/2022) sore.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Setelah membebaskan Junaedi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit tahun 2018/2019, kini Mahkamah Agung kembali membebaskan terdakwa Hari Malonda (66).

Oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Hari dan Sugeng selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan di vonis 5 tahun 6 bulan kurungan badan ditambah dengan hukuman, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dengan putusan itu, penasihat hukum lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, namun oleh PT Riau menolak banding dan menguatkan putusan PN Tanjungpinang.

Atas putusan PT Riau ini, kuasa hukum Hari mengajukan Kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Desember 2021.

MA menilai PN Tanjungpinang tak berhak mengadili kasus Hari, MA juga memerintahkan agar Hari segera dibebaskan.

Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Eri Erawan membenarkan kebebasan Hari itu setelah sempat di penjara 1 tahun 5 bulan.

“Iya bang, tadi sore. Satu orang warga binaan permasyarakatan atas nama Hari E Malonda,” katanya, Jum’at (28/1/2022).

Sementara itu, penasihat hukum Hari Malonda, Zefri Idham mengaku bersyukur dengan keputusan bebas oleh MA. Ia mengaku sudah menempuh semua prosedur hukum untuk membebaskan kliennya.

“Dalam hal ini kita juga mengucapkan terima kasih terhadap Kepala Rutan yang telah menjaga klien saya dan bebas dalam keadaan sehat. Begitu juga Makamah Agung yang memutuskan kasasi bebas,” tambahnya.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here