
BATAM, SIJORITODAY.COM – Polresta Barelang kembali mengamankan 6 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dalam Operasi Bunga Seligi 2022.
Keenam pelaku tersebut diantaranya 5 pria dan 1 wanita berinisial Y (48), Z (37), SL (45), C (45), SA (45), BS (51) di tangkap di sejumlah titik di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam press release ungkap kasus TPPO memaparkan, pengungkapan tersebut merupakan buntut dari peristiwa tenggelamnya kapal pengirim PMI ilegal tujuan Belakang Padang – Malaysia pada 17 Januari 2022 lalu yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.
Berlanjut dari tenggelamnya kapal itu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial Y selaku pemilik kapal boat dan Z selaku petugas pengisi minyak kapal boat milik Y.
“Pelaku Y berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di sebuah Kost diPerumahan Baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam sekira pukul 17.00 Wib,” ujarnya, Jum’at (28/1/2022).
Pelaku lainya berinisial SL sebagai tekong boat berhasil pihaknya amankan melalui Lanal Batam pada pelabuhan tikus Pandan Bahari Sagulung Batam pada 19 Januari 2022.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 23 Januari pihaknya kembali menganankan pelaku dengan inisial C pada Perumahan Avante Ocean Bengkong, Kota Batam berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat. Sebanyak 3 calon PMI ilegal ditemukan dalam penangkapan C.
Pada 26 Januari 2 pelaku dengan inisial SA dan BS berhasil diamankan di kaeadan Bandara Hang Nadim Nongsa Kota Batam. 9 korban calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia turut gagalkan bersamaan dengan penangkapan tersebut.
Serangkaian penangkapan tersebut, lanjut Nugroho merupakan buah hasil dari Operasi Bunga Seligi 2022 Polda Kepri. Sebanyak 4 Kasus TPPO dengan 6 Orang Pelaku TPPO berhasil diamankan.
“Sejak tanggal 19 januari 2022 Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri. Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 Orang Pelaku dan berhasil mengagalkan kurang lebih 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 84 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan atau denda maksimal 15 miliar rupiah.
Di samping itu, Nugroho menghimbau masyarakat agar berperan serta dalam pengungkapan kasus penempatan PMI ilegal dengan melapor ke kepolisian terdekat.
“Jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kost kost an untuk penampungan PMI ilegal, segera melapor ke kantor polisi terdekat. Mari sama sama kita ungkap kasus penempatan PMI ilgal,” harapnya.
(Bora)
Editor: Nuel