Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyerahkan sertifikat lahan untuk Pengadilan Tinggi (PT) di Pulau Dompak kepada Ketua Mahkamah Agung, H.M Syarifuddin di Natra Bintan, Jum'at (28/1/2022).

BINTAN,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyerahkan sertifikat lahan untuk Pengadilan Tinggi (PT) di Pulau Dompak kepada Ketua Mahkamah Agung, H.M Syarifuddin di Natra Bintan, Jum’at (28/1/2022). Sedangkan sertifkat tanah untuk Pengadilan Tinggi Agama (PTA) masih dalam proses penyelesaian.

Pembanunan PT dan PTA ini merupakan UU 8 Tahun 2021 dan UU 9 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pembentukan kedua instansi pemerintah tersebut di Kepri.

Untuk mempercepat pembangunan kedua kantor tersebut, Pemprov Kepri telah menyediakan lahan masing-masing 1,5 Ha di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Ansar sangat bersyukur dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita,” katanya, Jum’at (28/1/2022).

Kendati bukan urusan pemerintah daerah, Pemprov Kepri memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.

“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kepri atas penyerahan hibah lahan tersebut. Ia berharap dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.

“Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri,” harapnya.

Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu. Di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor, namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.

“Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan,” tambahnya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here