BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bintan mempersiapkan pemberian bantuan sosial berupa uang beasiswa bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam Surat Pemberitahuan Dinas Sosial Nomor B/25/465.51/I.2022 disampaikan kepada Kades dan Lurah se-Bintan untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua yang anaknya sedang mengenyam pendidikan di bangku kuliah.
Kepala Dinsos Bintan Edi Yusri mengatakan bahwa program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan Pemkab Bintan dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai re-generasi ke depan.
Sesuai dengan keinginan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan kata Edi Yusri, agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0
“Ini adalah salah satu upaya Pemkab Bintan dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk generasi Bintan kedepan. Keinginan kepala daerah juga agar generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan agar diperhatikan,” kata Edi Yusri, Senin (31/1).
Mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa agar menyusun proposal yang ditujukan kepada Plt Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinsos Bintan paling lambat 20 Februari 2022.
Berikut syarat-syaratnya :
- Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat)
- Rincian Anggaran Biaya (RAB)
- Surat Aktif Kuliah Asli (Min Semester 2 dan Maksimal Sem 8)
- KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus)
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat
- Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000)
- Bukti pembayaran SPP sebelumnya
- Fotocopy Nomor Rekening Bank
- Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan
- Proposal dibuat rangkap dua
Editor : Redaksi