Direktur RSUD Bintan dr Benni Antomy

BINTAN,SIJORITODAY.com- – Alat Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kepunyaan RSUD Bintan sudah mulai dioperasikan. Saat ini, uji coba sudah mulai dilakukan untuk mengukur keakuratan hasil alat tersebut.

Direktur RSUD Bintan dr Benni Antomi menjelaskan, uji coba alat untuk mendeteksi virus Covid-19 itu dilakukan dengan membandingkan hasil sample yang dikeluarkan labor Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) milik Kementrian Kesehatan RI.

“Saat ini masih tahap uji coba, sample yang kita uji juga diuji di labor terakreditasi. Hasilnya tidak bertentangan,” ujar Benni, Kamis (3/2) pagi.

Menurutnya, sarana dan prasarana penunjang alat tersebut sudah memadai. Bahkan, petugas labor yang mengoperasikan alat tersebut sudah diberikan pelatihan dan izin pengoperasiannya dari Kemenkes RI akan segera keluar.

Dengan dioperasikannya RT-PCR milik RSUD Bintan, Benni menyakini penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bintan akan semakin baik. Selama ini kata dia, sample dari suspec Covid-19 harus diperiksa di BTKLPP Kota Batam dan hasilnya keluar beberapa hari kemudian.

“Dengan adanya alat PCR kita, tentu pemeriksaannya akan lebih cepat sehingga penanganannya bisa menjadi lebih maksimal,” ujarnya.

Meski masih tahap uji coba, namun hasil dari alat yang dioperasikan tenaga kesehatan di RSUD Bintan itu tidak meleset dengan hasil yang dikeluarkan labor terakreditasi oleh Kemenkes RI.

“Dengan sample yang sama, hasilnya juga sama. Sejauh ini seperti itu,” kata Benni.

Alat ini diadakan untuk menunjang pemeriksaan sample dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Untuk mengetahui jenis virusnya kata Benni, sample akan diuji oleh BTKLPP. “Alat kita hanya untuk mengetahui hasil sample positif atau negatif, untuk genre atau varian virusnya akan diuji oleh BTKL,” timpalnya.

Ia juga menambahkan, layanan alat tersebut diperuntukkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Bila ada warga yang ingin menggunakan layanan tersebut untuk keperluan pribadi, ada tarif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk keperluan personal, ada tarifnya yang sudah diatur dalam peraturan bupati. Kalau untuk penanganan pandemi, layanan ini gratis,” sebutnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here